JAKARTA, Indeks News – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini mencuat usai beredarnya klaim bahwa ijazah Jokowi palsu, yang ramai diperbincangkan di media sosial sejak beberapa bulan terakhir.
Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menanggapi penetapan statusnya sebagai tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku tidak terkejut dan memilih bersikap tenang.
“Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,(7/11/2025).
Roy menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan mempercayakan semuanya kepada pengacaranya. Ia juga mengaku tetap berpegang pada prinsip bahwa yang disampaikannya selama ini adalah bentuk kritik dan hak berekspresi.
Pasca penetapan tersebut, dukungan publik untuk Roy Suryo dkk membanjir di media sosial. Banyak warganet yang menilai mereka sebagai “pejuang kebenaran” dalam membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dilansir dari berbagai akun Instagram Sabtu (8/11/2025), kolom komentar dipenuhi dukungan untuk Roy Suryo cs.
“INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis akun @nezaplus.
“Rakyat bersama RRT cs,” imbuh akun @azisgiman.
“Orang waras pasti mendukung Roy Suryo,” tulis akun @herrya792.
“Hidup Roy Suryo!” seru akun @ilmanwahyudii4.
“Tetap semangat, Bung Roy Suryo,” tambah akun @iwan_dhen.
Postingan tersebut hingga kini telah mendapat lebih dari 489 likes dan 105 komentar, mayoritas berisi dukungan terhadap para tersangka.
Kasus ini kembali memanaskan suhu politik nasional. Di satu sisi, banyak pihak mendukung langkah kepolisian menegakkan hukum. Namun di sisi lain, publik juga menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh yang kritis terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan pernyataan lanjutan terkait jadwal pemeriksaan delapan tersangka tersebut.




