Kasus Korupsi Gas Bumi: Eks Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual-beli gas bumi. Hendi bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung 1 hingga 20 Oktober 2025.

“Rabu, 1 Oktober 2025, KPK menetapkan dan menahan satu tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 terkait dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Modus Korupsi: Commitment Fee dan Pengkondisian Proyek Gas

Asep menjelaskan, perkara ini berawal pada 2017 ketika PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang juga dikenal sebagai PT IG tengah mengalami krisis finansial. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE untuk melobi PGN.

Targetnya: kerja sama jual-beli gas dengan skema akuisisi serta pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta.

Arso kemudian bertemu Hendi bersama rekannya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan itu lahirlah kesepakatan gelap berupa pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.

Sebagai pelicin, Arso memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu langsung ke tangan Hendi di kantornya di Jakarta. Tak berhenti di situ, Hendi membagi-bagikan sebagian fee tersebut, yakni USD 10 ribu, kepada Yugi sebagai “jasa perkenalan”.

Keterlibatan Internal PGN

Kesepakatan ilegal itu lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, yang kini juga telah ditahan. Pertemuan itu mematangkan skema kerja sama, sekaligus memastikan PGN menyetujui pembelian gas dari IAE.

Barang Bukti, Kerugian Negara, dan Jerat Hukum

Dalam penyidikan, KPK menyita uang USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. Total kerugian negara ditaksir mencapai USD 15 juta atau setara lebih dari Rp250 miliar.

Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua tersangka lainnya, Iswan dan Danny, dikenakan pasal yang sama.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini belum selesai. Dengan ditahannya Hendi, struktur perkara semakin terang dan publik menanti apakah nama-nama besar lain akan ikut terseret dalam mafia gas nasional ini.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses