Kasus Korupsi Google Cloud Seret Nadiem Makarim, KPK dan Kejagung Selidiki 2 Proyek Raksasa

Indeks News – Kasus korupsi Google Cloud yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (7/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nadiem Makarim hadir sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan proyek yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Nadiem. Penyidik menelusuri dugaan korupsi Google Cloud, program yang digunakan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi.

“Google Cloud itu software penyimpanan data nasional, digunakan saat pembelajaran daring. Tapi pengadaannya dilakukan secara berbayar dan kini sedang kami dalami potensi korupsi dari pembayarannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, pengadaan Google Cloud ini merupakan satu paket dengan proyek laptop Chromebook yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK memastikan telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk menangani dua kasus ini secara terpisah tapi terintegrasi.

Sebelum Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, antara lain, Fiona Handayani (eks staf khusus Mendikbudristek), Melissa Siska Juminto (eks Direktur GoTo), dan Andre Soelistyo (eks CEO GoTo)

Pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk menelusuri alur proyek, keputusan anggaran, serta potensi konflik kepentingan antara kebijakan kementerian dan dunia usaha.

Kasus Chromebook di Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Triliun

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ditangani Kejagung. Proyek ini berlangsung dari 2020 hingga 2022 dengan target pembelian 1,2 juta unit untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun dari APBN dan DAK.

Namun, sistem operasi Chrome OS pada laptop tersebut membutuhkan koneksi internet stabil, sementara banyak daerah 3T belum memiliki infrastruktur pendukung. Hal ini memunculkan dugaan pengadaan tidak tepat guna dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu, Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dan Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek)

Mereka dijerat dengan UU Tipikor atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Status Nadiem Masih Saksi, Dua Kasus Jalan Paralel

Hingga kini, Nadiem Makarim masih berstatus saksi dalam dua kasus besar ini. KPK menegaskan penyelidikan pengadaan Google Cloud tidak tumpang tindih dengan kasus laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejagung.

Dua lembaga penegak hukum tersebut tengah menggali bukti lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya peran langsung dari Nadiem Makarim dalam proses pengadaan yang kini menuai polemik publik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses