Medan, Indeks News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group, bersama anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora. Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, agar dimenangkan dalam tender proyek pembangunan jalan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima saksi, yaitu mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut sekaligus Ketua TAPD Effendy Pohan, bendahara UPT Gunung Tua Dikky Panjaitan, serta dua ASN di UPT Gunung Tua, Irma Wardani dan Abdul Aziz Nasution.
Jaksa KPK memastikan sidang lanjutan akan menghadirkan Topan Ginting sebagai saksi kunci. Kehadirannya diyakini dapat membuka lebih jauh dugaan praktik suap dalam proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.




