Kasus OTT Perhutani: KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar dan Dua Mobil Mewah

Jakarta,Indeks News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus K OTT dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Inhutani V, anak usaha Perum Perhutani, dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang merupakan bagian dari Sungai Budi Group.

Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10) untuk mengusut izin kerja sama tersebut.

“Saksi saudara WK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perhutani. Penyidik mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/10).

Selain izin, KPK juga mendalami pengawasan yang dilakukan Perhutani terhadap Inhutani V, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Pemeriksaan Sejumlah Pihak Terkait

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil Sudirman Amran, Manajer Accounting PT PML, untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan proses administrasi keuangan.

Kemudian pada Kamis (9/10), Komisaris PT Inhutani V periode Agustus 2022–sekarang, Raffles Brotestes Panjaitan, serta pihak swasta bernama Kamsiyah, turut diperiksa penyidik KPK.

Hingga kini, KPK masih menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses kerja sama antar perusahaan.

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Agustus 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap sembilan orang, dan setelah pemeriksaan intensif, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V;
  2. Djunaidi, Direktur PT PML; dan
  3. Aditya, Staf Perizinan Sungai Budi Group.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Barang Bukti Disita: Uang dan Mobil Mewah

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Sin$189.000 (sekitar Rp2,4 miliar) dan uang rupiah sebesar Rp8,5 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero milik tersangka Dicky Yuana Rady.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan korporasi dalam kasus ini,” kata Budi.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses