Iklan
Iklan

Kasus Ujang Sarjana Versi Kapolresta Bogor, Polisi Membantah Ada Kriminalisasi

- Advertisement -
Kasus yang menimpa Ujang Sarjana yang kini tengah heboh di Kota Bogor. Usai keponakan Ujang yang merupakan pedagang buah mengadukan kasus ini langsung ke Presiden Jokowi terkait persoalan hukum yang menjerat pamannya.

Terkait kasus Ujang sarjana ini, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro angkat bicara. Polisi membantah aduan yang dilakukan keduanya kepada presiden. Kapolresta mengklaim, dalam pengungkapan perkara ini pihaknya telah melaksanakan penyidikan secara prosedural dan transparan.

“Saat ini prosesnya sedang dalam persidangan dan tentunya hal ini menjadi perhatian kami semua. Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan, tidak ada kriminalisasi,” ujar Susatyo, Jumat (22/4).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu sekitar pukul 02:30 WIB. Saat itu korban Andriansyah dan Agus Susanto tengah berjualan air mineral yang kemudian ditegur oleh tersangka Ujang Sarjana.

Ketiganya sempat terlibat cekcok, lantaran tidak terima dengan ucapan Andriansyah dan Agus Susanto, Ujang Sarjana mengeroyok keduanya.

Atas dasar itu polisi menetapkan Ujang Sarjana sebagai tersangka, ditambah ada beberapa pihak yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang kami periksa, satu orang tersangka dan masih ada juga yang dalam pengejaran. Sambil melakukan pencarian DPO, saat ini proses persidangan sedang berjalan,” ucap Susatyo.

Soal keberatan dari pihak keluarga, polisi sudah memberikan hak-hak dari pada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka pun telah pihaknya berikan ruang, yakni melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut.

Berdasarkan hasil pra peradilan pada 9 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) menolak semua dalih yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Ujang Sarjana.

“Artinya, sudah diuji penetapan tersangkanya. Di mana PN mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah dan menolak semuan dalih yang disampaikan pemohon,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA