spot_img
spot_img

Kejagung Eksekusi Meirizka Widjaja ke Lapas Pondok Bambu Usai Vonis 3 Tahun Penjara

Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi vonis terhadap Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meirizka Widjaja sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera.

“Untuk Meirizka, ibunya Ronald Tannur, sudah dieksekusi di Lapas Perempuan Pondok Bambu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Namun, Anang tidak merinci tanggal pasti eksekusi tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan sekitar satu minggu setelah putusan dijatuhkan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Meirizka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses