Kemendagri Perketat Pengawasan Perpres 109/2025, Bima Arya: 510 Kasus Keuangan Harus Jadi Pelajaran!

Jakarta, Indeks News – Pemerintah pusat terus menyempurnakan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan peraturan daerah (perda), mekanisme pendukung, serta memastikan transparansi penggunaan anggaran dalam implementasinya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki jejaring pengawasan yang bekerja secara berlapis, mulai dari pusat hingga daerah.

“Selama ini sudah ada 510 kasus terkait pelanggaran aturan keuangan. Ini catatan serius yang harus dijadikan pelajaran bersama,” ujar Bima Arya usai menghadiri rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Bima menekankan bahwa pengaturan komposisi anggaran dan pemanfaatannya harus mengikuti mandat regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam setiap tahapan implementasi.

Menurutnya, pengawasan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat.

“Pengawasan itu sudah maksimal. Kami punya jejaring, ada dinas yang terus mengawasi, dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan publik dan masyarakat,” tambah Bima.

Perpres ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah daerah diminta bertindak cepat menyesuaikan regulasi dan menyiapkan perangkat teknis yang dibutuhkan.

Pemerintah berharap, penguatan pengawasan dapat memastikan implementasi Perpres 109/2025 berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses