Iklan
Iklan

Kemendikbud Sesalkan Tindakan Intoleransi yang Terjadi di Sumatera Barat

- Advertisement -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi nonmuslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

“Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku intoleransi yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, dikutip dari viva.co.id, Sabtu, 23 Januari 2021.

Wikan mengaku pihaknya sangat menyesalkan tindakan intoleransi karena tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Karena, ketentuan pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah,” jelasnya.

Sekolah juga tidak dibolehkan melakukan tindakan intoleransi dengan membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu, berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut,” ujar Wikan.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini, dan mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin.

“Untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” katanya.

Kemendikbud akan meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat akan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA