Iklan
Iklan

Keponakan JK, Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Polri

- Advertisement -
Eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa hari ini, Kamis (18/3/2021) diagendakan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebelumnya keponakan Jusuf Kalla ini mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota.

Sadikin Aksa diperkirakan hadir dalam panggilan kali ini. Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika “(Sadikin Aksa) Insya Allah hadir pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Kamis (18/3).

Seharusnya Sadikin Aksa sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 15 Maret 2021 lalu. Namun, ia tidak hadir, dan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka. Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin, Tbk.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” ujar Brigjen Pol Helmy Santika.

Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat SA. Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy.

Setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA memutuskan mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, SA tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

“Selain itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” ujar Helmy.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA