Indeks News – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Sleman. Seorang pria bernama Lukas Budi Widodo (54) tega menghabisi nyawa kekasihnya, RI (39), di rumah kontrakan korban di Mejing Wetan, Gamping, Sleman, pada Selasa (4/11/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, motif pelaku pembunuhan murni karena sakit hati dalam hubungan asmara.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit menjelaskan, korban dan pelaku baru menjalin hubungan asmara selama tiga bulan terakhir.
Pada hari kejadian, Lukas datang ke rumah korban untuk mempertahankan hubungan dan memberikan uang bulanan.
Namun, niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang berstatus janda anak satu.
“Pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati. Cintanya ditolak, sementara dia ingin hubungan mereka berlanjut,” ujar AKP Wiwit, Jumat (7/11/2025).
Penolakan tersebut memicu pertengkaran hebat. Saat adu mulut, korban melawan hingga membuat gigi palsu pelaku terlepas, membuat Lukas makin tersulut emosi.
“Memang ada perlawanan dari korban. Gigi palsu pelaku sempat lepas akibat terkena pukulan,” tambahnya.
Aksi Brutal Hanya dalam Empat Menit
Dalam kondisi marah, Lukas membanting korban hingga terjatuh. Tanpa pikir panjang, ia mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban hingga tewas bersimbah darah.
“Pelaku mengaku terbawa emosi. Setelah korban tergeletak, dia mengambil pisau dan menggorok leher korban,” ungkap Wiwit.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi keji itu berlangsung sangat singkat. “Dari rekaman CCTV, pelaku hanya empat menit berada di dalam rumah korban. Dalam waktu sesingkat itu, pembunuhan sudah terjadi,” jelas Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo.
Upaya Bunuh Diri yang Gagal
Usai menghabisi korban, Lukas melarikan diri ke Secang, Magelang, menuju makam orang tuanya. Dalam perjalanan, ia membeli racun serangga yang dicampur dengan air mineral, berniat mengakhiri hidup sebagai bentuk penyesalan.
“Niatnya memang bunuh diri. Namun, sebelum racun bekerja, polisi berhasil menangkap pelaku dan segera membawanya ke rumah sakit,” ujar Wiwit.
Saat ditemukan, Lukas masih sadar dan sempat mengakui perbuatannya.
Penemuan Jenazah dan Penyelidikan Polisi
Peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga (ART) korban sekitar pukul 07.15 WIB. Ia curiga karena pintu rumah yang biasanya terbuka pagi hari, saat itu tertutup rapat.
Saat memeriksa ke dalam, sang ART menemukan ceceran darah di dapur dan korban tewas dengan luka sayat di leher di kamar tidurnya.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap di Magelang.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Lukas dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




