Jakarta, Indek News – Koalisi masyarakat sipil menyerukan tagar KPU sebagai desakan untuk menata ulang sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Desakan ini muncul karena dinilai banyak persoalan dalam kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari kelemahan teknologi, kebijakan yang janggal, hingga masalah etika para penyelenggara.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, menegaskan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan. “Kami mendorong percepatan revisi UU Pemilu karena banyaknya persoalan di KPU, baik sistem teknologi, kebijakan yang bertentangan, hingga masalah etika,” kata Mike dalam rilis daring, Minggu (22/9/2025).
Koalisi mencatat sejumlah Peraturan KPU (PKPU) dinilai bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya terkait: Kuota afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Syarat pencalonan bagi mantan terpidana korupsi. Aturan penghitungan masa jabatan kepala daerah.
Polemik terbaru terjadi ketika KPU sempat mengeluarkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari informasi publik. Meski aturan itu akhirnya dicabut, publik menilai KPU tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat.
Selain kebijakan, sistem teknologi juga menjadi sorotan. Koalisi menilai penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada Pemilu 2024 justru menimbulkan kekisruhan. Sirekap dianggap tidak siap digunakan, bahkan akses tabulasi publik ditutup di tengah proses rekapitulasi.
“Penutupan akses ini menyulitkan pengawasan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi suara,” ujar Mike.
Koalisi juga menyoroti pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan KPU sebelumnya. Menurut mereka, masalah ini memperburuk citra lembaga penyelenggara pemilu dan berdampak luas pada keabsahan demokrasi.
“Ini memperkuat catatan bahwa KPU belum serius menjadi lembaga independen dan profesional,” tegas Mike.
#ResetKPU ini digagas oleh sejumlah lembaga sipil,lembaga yang tergabung dalam koalisi di antaranya: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia. Indonesian Corruption Watch (ICW). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas
Koalisi mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan langkah nyata untuk memperbaiki sistem pemilu demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia (*)




