spot_img
spot_img

Koalisi Sipil Geram: DPR dan Pemerintah Diminta Stop Manipulasi Pembahasan RUU KUHAP

JAKARTA,Indeks News –  Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan dugaan manipulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta(16/11/2025).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Maulana, menegaskan bahwa DPR telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam draf RUU KUHAP. Ia menilai hal itu merupakan bentuk manipulasi yang merusak proses partisipasi publik.

“Kami ingatkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk berhenti melakukan manipulasi partisipasi bermakna. Bahkan juga pencatutan nama masyarakat sipil,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil tidak pernah memberikan masukan sebagaimana diklaim DPR dalam dokumen resmi. Karena itu, ia menyebut langkah DPR sebagai tindakan yang menyesatkan publik.

“Kebohongan yang dilakukan DPR yang mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan publik secara autentik tanpa rekayasa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses