Iklan
Iklan

Komentar Miring Terhadap Kubu Moeldoko Usai Kemenkum HAM Tolak Demokrat Versi KLB

- Advertisement -
Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang berkas permohonan pengesahannya ditolak oleh Kemenkum HAM, Yasonna Laoly. Hal ini disampaikan Kemenkum HAM melalui jumpa pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Keputusan Kemenkum HAM ini akan memperjelas status Partai Demokrat kubu Moeldoko. “Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna, Rabu 31 Maret 2021.

Namun, keputusan Kemenkum HAM ini bukan keputusan akhir bagi kubu Moeldoko, sederet langkah hukum akan di tempuh untuk sampai pada titik kemenangan

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Setelah dipelajari, Yasonna mengungkap bahwa adanya kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar  Yasonna.

Melihat hal ini, banyak politisi yang ikut berkomentar, salah satunya Pimpinan Biro Pertanian Demokrat, Amal Alghozali.

“Walaupun sederhana hidangannya, kopi siang ini sudah membuat aku dan @jansen_jsp tertawa bahagia. Entah Pak Moeldoko ngopi sama siapa saat ini,” cuit Amal melalui akun Twitter @Amal_Alghozali.

Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra hasil KLB tersebut adalah ilegal dan kegiatan tersebut melanggar hukum.

“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” ujar Herzaky.

Hal itu disampaikan lantaran kubu KLB memberikan berbagai macam pernyataan, misalnya terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, yang seharusnya dilakukan oleh Partai Demokrat dengan Ketua Umum yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” ujar Herzaky.

Tidak hanya itu, DPP Partai Demokrat juga keberatan dengan pernyataan Moeldoko, yang disampaikan oleh juru bicara pengurus tandingan Muhammad Rahmad, pada Senin 29 Maret 2021.

Herzaky mempertegas bahwa pihak KLB Sibolangit jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan.

Sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko segera menertibkan internal partai dan ia juga mengimbau kepada kader partai di daerah agar tetap bersatu.

Rahmad juga menyatakan bahwa keputusan AHY tidak berpengaruh pada internal partai. “Keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal partai. Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko,” ujar Rahmad.

Sejauh ini, Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA