Jakarta ,Indeks News – Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025. Namun, pakar hukum Teuku Nasrullah menegaskan bahwa kritik terkait ijazah Jokowi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Menurut Teuku, isu ini harus dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa kritik, tuduhan, atau pembongkaran informasi tidak dapat dipidana jika dilakukan dalam konteks kepentingan publik.
“Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada syarat yang ditentukan KPU dalam pencalonan Presiden RI,” kata Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, Minggu (16/11/2025).
Ia mempertanyakan apakah kritik mengenai dokumen pencalonan presiden bisa dimasukkan dalam kategori kepentingan umum. Menurutnya, penyelidikan atas tudingan ijazah palsu dapat menjadi pembelajaran hukum agar kasus serupa tidak terulang, terutama soal integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.
Teuku juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak terjebak dalam pola penegakan hukum menyimpang.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” ujarnya mengkritisi praktik yang kerap terjadi.
Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
Klaster pertama terdiri dari lima orang:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Sementara klaster kedua terdiri dari:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Teuku menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara hati-hati dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik publik yang menyangkut kepentingan demokrasi dan transparansi pejabat negara.




