Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya Rugikan Negara Rp168 Miliar

Indeks News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Total uang senilai Rp14,6 miliar berhasil diamankan, bersama dengan sejumlah barang bukti lain seperti mobil dan tanah.

“Sebanyak sembilan tersangka telah ditetapkan dan kami mengamankan uang Rp14.613.574.102 beserta barang bukti lain seperti tanah dan mobil,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarindi, dikutip Antara, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini bermula dari penyaluran dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022 hingga 2024.

Penyidik mencatat total dana desa yang disalurkan sebesar Rp997 miliar, namun praktik penyalahgunaan dana menimbulkan kerugian negara hingga Rp168 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 102 saksi dan menahan seluruh tersangka di Mapolda Papua, Jayapura.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Era Adhinata, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengalihkan dana desa ke rekening operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), yang seharusnya digunakan langsung untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Daftar Sembilan Tersangka:

1. PW – Sekretaris Daerah (Sekda) Lanny Jaya tahun 2022, merangkap Penjabat Bupati Lanny Jaya 2022-2024.

2. CMSM – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023.

3. JEU – Pimpinan sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanny Jaya tahun 2023.

4. HDW – Kepala Badan Pengelolaan Barang (BPB) Papua 2023-2024.

5. TK – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lanny Jaya tahun 2024.

6. YFM – Koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

7. CY – Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

8. AS – Sekretaris DPMK Lanny Jaya.

9. TY – Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lanny Jaya.

Menurut Kombes I Gusti Era Adhinata, jumlah tersangka dan barang bukti masih dapat bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Hal ini karena pihak penyidik tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara yang berat, seiring dengan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya dana desa yang disalurkan dan peran pejabat tinggi daerah dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan semula: pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses