Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Usut Dugaan Permainan Pejabat Kemenag

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan atas dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak biro travel diduga terlibat dalam praktik ilegal yang mencederai keadilan bagi jutaan calon jemaah.

Langkah ini diambil setelah KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi dari masyarakat sipil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, diikuti Front Pemuda Anti-Korupsi dan organisasi lainnya sepanjang awal Agustus 2024.

Kemenag Diduga Ubah Kuota Haji Secara Sepihak

Masalah bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia tahun ini. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2024, seluruh tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, Kemenag membagi dua kuota itu: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—sebuah keputusan yang dianggap melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64, yang mengatur batas maksimal kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.

Padahal, dalam rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023, telah disepakati kuota nasional sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian:

  • 221.720 kuota haji reguler
  • 19.280 kuota haji khusus

Keputusan Kemenag ini menyalahi kesepakatan dan memicu kekhawatiran adanya motif keuntungan pribadi.

Dugaan Jual-Beli Kuota Haji dan Manipulasi Sistem

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang dibentuk pada 4 Juli 2024 menemukan indikasi serius, antara lain:

  • Praktik jual-beli kuota haji
  • Manipulasi data jemaah
  • Penyalahgunaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
  • Sekitar 3.500 jemaah diberangkatkan tanpa antrean resmi
  • Beberapa jemaah diminta membayar hingga Rp 300 juta menggunakan skema haji furoda

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag secara diam-diam mengalihkan 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus, tanpa persetujuan resmi DPR.

Tokoh Travel Dimintai Keterangan

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, KPK memanggil beberapa penyelenggara travel haji dan umrah untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya:

  • Muhammad Farid Aljawi, Sekjen DPP AMPHURI
  • Asrul Aziz, Ketua Umum Kesthuri

“Kami klarifikasi bagaimana sebenarnya penyelenggaraan haji dilakukan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih.

Mantan Menag dan Wamenag Didorong Diperiksa

Sejumlah pelapor mendesak KPK untuk memeriksa:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
  • Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Agama

Keduanya diduga mengetahui atau bahkan terlibat langsung dalam kebijakan pengalihan kuota yang kini disorot publik.

KPK menyoroti dugaan adanya keuntungan finansial ilegal dari praktik pengalihan kuota. “Prosesnya diduga dilakukan dengan cara yang melawan hukum,” tegas Budi.

Penyelidikan masih berlangsung, dan KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana, peran pejabat, serta hubungan dengan pihak travel.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. Praktik pengalihan kuota secara sembunyi-sembunyi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan kepercayaan publik.

Masyarakat berharap KPK bisa mengusut tuntas perkara ini, menindak semua pihak yang terlibat, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji kembali bersih, adil, dan transparan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses