Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya menunggu waktu.
“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurut Setyo, proses penyidikan berjalan normal tanpa hambatan berarti. Penyidik disebutnya masih fokus melengkapi dokumen dan memeriksa para saksi.
“Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Saya lihat mereka masih melakukan pemanggilan, dan kalau hadir langsung diperiksa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga tengah mendalami sejumlah dokumen yang telah diterima.
“Masalah waktu aja kok,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya permainan antara oknum Kementerian Agama dan penyelenggara travel haji untuk memanipulasi pembagian kuota tersebut.
Negara diperkirakan merugi hingga Rp1 triliun akibat praktik tersebut. Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana oleh sejumlah travel. Dana tersebut diduga merupakan biaya “percepatan” yang diminta oknum Kemenag, namun dikembalikan karena pihak travel khawatir akan diungkap oleh Panitia Khusus Haji DPR saat itu.




