Indeks News – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami aliran dana yang disebut-sebut turut menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Suasana di Gedung Bundar Kejagung terasa tegang pada Kamis (18/9). Puluhan wartawan memenuhi halaman, menunggu keterangan resmi. Dari balik mikrofon, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anam Supriatna, menyampaikan perkembangan terbaru.
“Penyidik masih sedang mendalami. Yang jelas, saat ini tersangka sudah lima orang dan saksi-saksi juga banyak diperiksa,” ujar Anam dengan suara tenang namun tegas.
Menurut Anam, penyidik tidak ingin terburu-buru. Bukti harus kuat sebelum dibawa ke persidangan. “Biarkan dulu penyidik menelusuri, mencari-cari bukti lain untuk memperkuat nantinya dalam pembuktian,” katanya.
Kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim yang baru saja duduk di kursi Mendikbudristek, bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk teknologi Google: Chrome OS dan laptop Chromebook.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google akan digunakan dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal, pengadaan TIK saat itu belum dimulai.
Proyek Pengadaan Laptop Chromebook Bermasalah Sejak Awal
Sejarah mencatat, rencana pengadaan Laptop Chromebook bukan hal baru. Pada 2019, sebelum Nadiem menjabat, Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menerima usulan serupa. Namun, ia menolak menindaklanjuti karena uji coba Laptop Chromebook dinilai gagal. Laptop itu tak mampu digunakan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, pada 2020, surat dari Google Indonesia justru dijawab oleh Nadiem. Tindak lanjut itu menjadi pintu masuk lahirnya proyek besar pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengungkap, kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun. Angka fantastis itu muncul dari perbedaan harga yang dihitung penyedia dengan nilai sebenarnya.
Rinciannya:
- Item Software (CDM): Rp480 miliar
- Mark-up harga laptop di luar CDM: Rp1,5 triliun
Sayangnya, Kejagung belum merinci perbandingan harga wajar dengan harga pembelian yang dilakukan Kemendikbudristek.
Bantahan Nadiem Makarim
Di tengah sorotan tajam publik, Nadiem Makarim akhirnya angkat suara. Ia membantah keras tuduhan yang diarahkan padanya. “Tuhan akan melindungi saya,” ucapnya singkat namun penuh penekanan.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara. “Saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan,” katanya.
Kini, publik menunggu langkah Kejagung berikutnya. Penyidik diyakini bekerja untuk mengurai benang kusut proyek Laptop Chromebook yang sejak awal menuai kontroversi.
Di balik angka kerugian yang fantastis, ada harapan besar agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga. Transparansi dan kehati-hatian mutlak diperlukan dalam setiap kebijakan, apalagi yang menyangkut masa depan pendidikan anak negeri.




