spot_img
spot_img

Korupsi Zircon Fantastis Rp1,3 Triliun: Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM dan Direksi PT IM

Indeks News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, serta Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tambang Zircon yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terkait aktivitas tambang dan penjualan Zircon serta mineral turunannya di Kabupaten Gunung Mas sepanjang periode 2020-2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husudo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan kedua tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp1,3 triliun.

Vent Christway, selaku pejabat yang berwenang, diduga menyalahgunakan jabatan dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020-2025, meski dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan.

Ia juga diduga menerima janji atau imbalan sejak masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga memalsukan dokumen persyaratan RKAB serta melakukan penjualan Zircon ilegal di pasar domestik maupun internasional.

Ia juga disebut memberikan suap kepada sejumlah pegawai ESDM untuk meloloskan persetujuan RKAB serta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Wahyu Eko Husudo, Jumat (12/12/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, Vent Christway dan Herbowo Seswanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025.

Keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses