Iklan
Iklan

Kowad dan Perwira Paspampres Sama-Sama Ditahan, Kasusnya Bukan Perkosaan tapi Perzinaan

- Advertisement -
Kasus yang cukup viral dalam beberapa hari belakangan ini terkait pemerkosaan yang dituduhkan kepada Perwira Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad cukup menyita perhatian publik.

Perwira Paspampres Mayor Inf BF dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap salah satu juniornya yaitu Letnan Dua Caj GE pada pertengahan November 2022 lalu pada saat BKO atau bertugas pengamanan KTT G20 di Bali.

Namun, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan telah melakukan penahanan terhadap perwira pertama Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad yang sebelumnya diduga sebagai korban perkosaan Perwira Paspampres.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh mayor Paspampres.

“Yang jelas kedua pihak. Baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban. Dua-duanya sudah ditahan karena dari awal ada celah ketika kasus ini ditangani, ada unsur kalau kasus ini bukanlah pemerkosaan,” ungkapnya, Kamis (08/12/2022).

Saat ini proses pemeriksaan keduanya masih berlangsung.

“Ternyata ada kemungkinan. Kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal,” tegasnya.

Apabila terbukti bersalah, keduanya dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila atau perzinaan. Termasuk peraturan yang mengatakan berbuat asusila di kalangan internal maka hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas.

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjerat seorang Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF. Ia yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap perwira pertama Kowad Kostrad TNI dengan pasal pemerkosaan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA