Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC), terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pengaturan pemenang lelang proyek infrastruktur strategis yang berlangsung pada periode 2021–2024.
Chusnul diduga secara sistematis mengkondisikan pemenang lelang untuk dua paket besar proyek pembangunan jalur kereta api, yakni jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan jalur Kisaran-Mambang Muda.
Dalam prosesnya, tersangka disebut menentukan secara sepihak calon pelaksana proyek, jauh sebelum proses lelang resmi dimulai, sehingga menghilangkan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Chusnul memilih rekanan berdasarkan kedekatan dan rekam jejak kerja sama lama, bukan melalui mekanisme kompetitif.
Salah satu perusahaan yang diuntungkan adalah milik Dion Renato Sugiarto (DRS), yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK, Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Bahkan, Chusnul menunjuk Dion sebagai koordinator lapangan atau “lurah” proyek, bertugas mengumpulkan serta menyampaikan permintaan dan kepentingan tersangka kepada para rekanan lain.
Untuk memastikan skema berjalan mulus, Chusnul disebut menggelar pertemuan tertutup dengan calon rekanan di Semarang sebelum proses lelang dimulai.
Dalam pertemuan itu, para rekanan dijanjikan kemenangan lelang dengan syarat mengikuti skema yang telah ditentukan.
Proyek sengaja dipecah ke dalam beberapa paket dan dirancang menggunakan mekanisme multi years (lintas tahun) agar para rekanan tidak saling bersaing dan tetap berada dalam kendali tersangka.




