Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI usai menampilkan barang bukti uang sitaan senilai Rp300 miliar dalam konferensi pers kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk penguatan terhadap kinerja KPK yang dinilai semakin transparan dan tegas dalam proses penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menilai langkah KPK menunjukkan sikap terbuka sekaligus ketegasan lembaga antirasuah dalam mengungkap perkara korupsi.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi KPK terkait uang tersebut yang bukan merupakan pinjaman bank, melainkan murni barang bukti menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses hukum.
“Keterbukaan dan langkah tegas dalam mengungkap perkara menunjukkan komitmen lembaga menjaga integritas,” ujar Dede di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Dede juga menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Ia menilai bahwa proses pengembalian kerugian negara sama pentingnya dengan penindakan pelaku.
“KPK tidak hanya menindak, tetapi juga mengembalikan aset negara yang hilang. Ini langkah strategis,” tegasnya.
Politikus tersebut berharap KPK terus konsisten menjaga dua pilar utama pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan pemulihan aset.
Apresiasi serupa datang dari Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo.
Ia menilai publikasi barang bukti berupa uang fisik dalam konferensi pers sebagai contoh nyata transparansi yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
“Barang buktinya ada. Ini bagus untuk transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Rudianto, tampilan barang bukti dalam kasus besar menjadi bentuk komunikasi publik yang efektif.
Bukti visual dinilai membantu masyarakat memahami skala tindak pidana dan proses pemulihan negara.
“Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa publikasi barang bukti uang bukan hal baru di KPK.
Menurutnya, praktik tersebut sudah dilakukan di berbagai kasus sebelumnya sebagai upaya transparansi proses hukum.
“Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” ujar Setyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa proses penelusuran aliran dana dan pemulihan aset dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen masih terus berjalan.
Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur penanganan perkara.




