Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan uang tunai Rp 135 juta ditemukan di kediaman pribadi Ardito, sementara Rp 58 juta disita dari rumah sang adik, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, KPK turut menyita emas batangan seberat 850 gram dari kediaman Ranu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ardito. Ia diduga mematok fee 15-20% dari berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Fee itu diduga disalurkan melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), yang ditugasi mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa.
Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan keluarga maupun tim sukses Ardito saat Pilkada.
Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ardito menerima fee proyek mencapai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan Ranu.
Ia juga diduga menerima tambahan Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan melunasi pinjaman bank kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Lima tersangka kasus korupsi ini adalah:
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030
Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito
Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, sekaligus kerabat Ardito
Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.




