Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti Provinsi Riau sebagai salah satu zona merah korupsi di Indonesia, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah bawahannya yang dilakukan pekan ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, praktik korupsi di Riau masih marak dan sistemik, dengan beragam modus mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan anggaran daerah.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
“Praktik ini menunjukkan masih terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus yang beragam. Karena itu, perlu dilakukan upaya mitigasi dan pencegahan korupsi ke depannya dengan lebih serius,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Tanak menjelaskan, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong perbaikan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terutama pada tiga aspek krusial perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan daerah lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Turunnya Skor Integritas Riau: Sinyal Bahaya Korupsi Struktural
Menurut Johanis, capaian perbaikan integritas Pemprov Riau dapat dilihat dari dua indikator utama, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Hasil survei terbaru justru menunjukkan tren penurunan tajam.
Pada tahun 2023, skor SPI Provinsi Riau mencatat nilai 68,80, dengan komponen PBJ pada dimensi internal mencapai 84,92.
Namun pada 2024, skor itu anjlok menjadi 62,83, sementara nilai PBJ juga turun menjadi 63,69 poin.
Di sisi lain, hasil pemantauan melalui MCSP menunjukkan kenaikan tipis dari 80 menjadi 81 poin, tetapi komponen PBJ justru anjlok drastis, dari 100 menjadi 75 poin.
“Penurunan ini adalah alarm keras bagi Pemprov Riau untuk segera memperkuat sistem integritas dan pengawasan internal,” tambah Johanis.
KPK Desak Reformasi Tata Kelola Riau
Tanak menegaskan, temuan ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Pemprov Riau.
Pemerintah daerah diminta melakukan reformasi total tata kelola, mulai dari perencanaan program, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan internal.
“Kegiatan tangkap tangan ini harus menjadi momentum introspeksi dan komitmen bersama untuk memperkuat transparansi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa,” tutup Johanis Tanak.




