spot_img
spot_img

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Korupsi Gratifikasi

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayah kandungnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek.

Keduanya diduga menerima uang muka jaminan proyek dari pihak swasta berinisial SRJ dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni: Ade Kuswara (ADK) – Bupati Bekasi periode 2025 hingga saat ini. HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah kandung ADK dan SRJ – pihak swasta/kontraktor pemberi uang

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara ADK, saudara HMK, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Relasi ayah dan anak yang sama-sama memegang kekuasaan strategis di daerah menjadi perhatian serius KPK, karena dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan praktik korupsi terstruktur.

Penahanan 20 Hari, Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Bupati Bekasi ADK dan HMK disangkakan sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi.

ADK dan HMK dijerat dengan: Pasal 12 huruf h, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13, SRJ dijerat dengan: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor

Uang Ijon Proyek 2026, Proyek Belum Ada

Asep menjelaskan, dugaan praktik ijon ini bermula tak lama setelah Bupati Bekasi Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. Bupati Bekasi ADK kemudian menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

“Padahal proyeknya sendiri belum ada. Yang dibicarakan adalah proyek-proyek tahun 2026 dan seterusnya, namun sudah dimintakan uang terlebih dahulu,” ujar Asep.

Uang tersebut disebut sebagai uang muka jaminan proyek, meski proses perencanaan dan penganggaran proyek belum berjalan.

Empat Kali Penyerahan, Total Rp 9,5 Miliar

KPK mengungkap, uang ijon sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebanyak empat kali, melalui sejumlah perantara, untuk menghindari jejak langsung transaksi antara pemberi dan penerima.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” jelas Asep.

Aliran Dana Lain Rp 4,7 Miliar

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana tambahan yang diterima ADK dari sejumlah pihak lain sepanjang tahun 2025.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025 ADK juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar,” ungkap Asep.

KPK menegaskan akan menelusuri asal-usul dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.

KPK Tegaskan Komitmen Bersih dari Dinasti Korupsi

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi kepala daerah, terutama yang melibatkan relasi keluarga dan kekuasaan politik. KPK juga mengingatkan seluruh pejabat publik untuk tidak menjadikan jabatan sebagai alat transaksi politik dan ekonomi.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan penyitaan aset hasil korupsi. (Dp)

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses