Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (2/10/2025). Menurutnya, total ada lima tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras PKH tahun 2020,” ujar Budi.
Meski KPK belum merinci konstruksi perkara dan identitas seluruh tersangka, satu nama lain selain Edi yang sudah terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo.
Identitas Rudy diketahui setelah ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka Rudy dinyatakan sah secara hukum.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Edi Suharto terungkap setelah pihak kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Acacia Hotel, Jakarta Pusat. Pengacara Edi, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan.
“Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Faizal.
Faizal menyebut, pada tahun 2020 Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos dan disebut-sebut hanya menjalankan instruksi dari mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi bansos COVID-19.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka, termasuk nilai kerugian negara maupun aliran dana dalam kasus ini. Pengumuman resmi beserta pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini kembali membuka luka lama publik terkait skandal bansos COVID-19 yang sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika terbukti, penetapan tersangka terbaru ini menandakan bahwa praktik rasuah dalam distribusi bantuan sosial tak hanya berhenti pada tingkat menteri, tetapi melibatkan jejaring luas hingga level korporasi penyedia jasa logistik.




