KPK Tuntaskan Tahap II: Bongkar Aliran Suap Rp 9 Miliar yang Jerat Bupati Koltim Nonaktif

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan tahap II penyerahan berkas perkara beserta tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ).

Dengan selesainya tahap tersebut, Abdul Azis bersama tiga tersangka lainnya akan segera memasuki proses persidangan.

“Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan tahap II dalam perkara dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur untuk empat tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) adalah:

1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
2. Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
3. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kementerian Kesehatan
4. Yasin (YSN) – ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Menurut Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan negeri agar segera disidangkan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya Hendrik Permana (HP) selaku ASN Kementerian Kesehatan dan Aswin Griska (AGR), Direktur Umum PT Griska Cipta—masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Azis. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka awal:

1. Abdul Azis (ABZ)
2. Andi Lukman Hakim (ALH)
3. Ageng Dermanto (AGD)
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta – PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta – KSO PT PCP

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp 126 miliar, dan telah menerima Rp 1,6 miliar di tahap awal.

Perkembangan penyidikan akhirnya mengungkap tiga tersangka baru:

• Yasin (YSN) – ASN Pemprov Sulteng
• Hendrik Permana (HP) – ASN Kemenkes
• Aswin Griska (AGR) – Direktur Umum PT Griska Cipta

Ketiganya telah ditahan sejak 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 24 November sampai 13 Desember,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dengan rampungnya tahapan penyerahan berkas dan tersangka, proses hukum kini memasuki fase penuntutan, menandai langkah maju dalam pengungkapan skandal suap proyek strategis tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses