Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral Dani M Nursalam (DN/DMN), staf ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Menurut KPK, Dani berperan penting dalam pengumpulan dan pengaliran dana “jatah preman” (japrem) yang diduga disetorkan kepada kepala daerah melalui sejumlah proyek strategis di PUPR.
“Saudara DN ini menjadi salah satu pihak yang krusial, sehingga sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
Selain Dani, KPK juga menyoroti Tata Maulana (TM), orang dekat Abdul Wahid lainnya yang berperan sebagai representasi kepala daerah dalam mengumpulkan dana hasil pemerasan dari proyek-proyek di dinas tersebut.
“Tentunya, DN juga ikut terlibat dalam aliran uang tersebut,”
tambah Budi.
KPK menduga, praktik pemerasan ini berkaitan dengan penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR, yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana meminta setoran untuk kepala daerah.
“Perkara ini juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau,”
jelas Budi.
Dana hasil pemerasan tersebut diduga dialokasikan untuk proyek-proyek tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun, KPK masih menutup rapat detail proyek karena penyidikan masih berjalan.
“Terkait penambahan anggaran itu, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” pungkas Budi.
Daftar Pejabat yang Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi:
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid (AW). Pihak-pihak yang ikut diperiksa antara lain:
- Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau
- Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP
- Lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Dua orang kepercayaan Gubernur, yakni Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN)
Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, identitas resmi para tersangka belum diumumkan ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsidijadwalkan menggelar konferensi pers resmi pada Rabu (5/11/2025) untuk menjelaskan konstruksi perkara, aliran dana, dan peran masing-masing pihak, termasuk memastikan apakah Gubernur Abdul Wahid akan ditetapkan sebagai tersangka.




