Jakarta, Indeks News – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Kubu Agus Suparmanto resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait SK kepengurusan PPP yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai ketua umum.
Eks Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, menegaskan bahwa langkah Menkum dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, pendaftaran kepengurusan kubu Agus Suparmanto dilakukan sesuai prosedur oleh Sekjen Taj Yasin dan diterima staf Kemenkumham. “Bahkan diliput secara live media, jadi alasan tidak tahu itu tidak logis,” ujar Romy.
Romy juga menyoroti soal syarat dokumen Mahkamah Partai yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan parpol. Ia menegaskan kubu Mardiono belum memiliki surat resmi dari Mahkamah Partai. “Kami sudah pastikan, Mahkamah Partai tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Mardiono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas pengesahan kepengurusan PPP versi dirinya. Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu menghadapi Pemilu 2029. “Saya mengajak semua, termasuk kubu Agus dan Romy, untuk bersama membesarkan PPP,” kata Mardiono.
Seperti diketahui, PPP terbelah menjadi dua kubu pasca Muktamar X. Baik kubu Agus Suparmanto maupun kubu Muhammad Mardiono sama-sama mengklaim sebagai ketua umum sah, hingga masing-masing mendaftarkan kepengurusan ke Ditjen AHU Kemenkumham. Pada akhirnya, Menkum Supratman menetapkan SK yang mengesahkan kubu Mardiono setelah menilai AD/ART partai.




