Iklan
Iklan

Astaghfirullah, Kurir Narkoba ini Jadikan Gudang Musholla Jadi Tempat Penyimpanan Sabu

- Advertisement -
Sebanyak 8 Kilogram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari dalam Gudang Mushola di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, Kota Batam.

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka kurir Sabu jaringan internasional yakni Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

“Total Sabu yang berhasil diamankan berjumlah 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo Gram,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, saat Koferensi Pers di Mapolda Kepri, 19 Januari 2021.

Hadir dalam pengungkapan Sabu tersebut tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.

Lebih lanjut Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi Masyarakat yang dikembangkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Lanjutnya, informasi ini didapatkan pada Minggu, 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam.

“Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J. Pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021, tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG.

“Dari tersangka MY, tim berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam,” imbuh Jenderal bintang satu ini.

Lanjutnya, tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.

“Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg,” tuturnya lagi.

Kemudian, tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Masih menurut Jenderal bintang satu dipundaknya ini, dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

“Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” ujar Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA