Lampu Hijau Kayu Hanyut untuk Huntap, Efektif atau Berisiko?

Jakarta, Indeks NewsPemerintah memberi lampu hijau pemanfaatan gelondongan kayu hanyut akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera untuk mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Prasetyo menjelaskan, tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan kayu hanyut pascabencana.

“Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota terkait pemanfaatan kayu jika dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyut tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan darurat, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hunian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Termasuk untuk kepentingan kementerian dan lembaga dalam pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap,” lanjutnya.

Prasetyo memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi.

Surat edaran Kemenhut juga menjadi pegangan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola material kayu pascabencana, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota,” tegas Prasetyo.

Selain pemerintah, masyarakat juga dimungkinkan memanfaatkan kayu hanyut tersebut, sepanjang dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” pungkas Prasetyo.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses