spot_img
spot_img

Langkah Cepat Pemerintah! 21 Titik Relokasi Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera

JAKARTA, Indeks NewsMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara memaparkan sejumlah pertimbangan penting dalam rencana relokasi warga terdampak banjir dan longsor di Pulau Sumatera. Pertimbangan tersebut mencakup aspek keamanan, legalitas, hingga ekosistem pendukung kehidupan warga.

Hal ini disampaikan Ara usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, (11/12/2025).

Ara menjelaskan bahwa relokasi tidak hanya soal pemindahan tempat tinggal, tetapi juga memastikan warga tetap memiliki akses terhadap fasilitas pendukung kehidupan.

“Sesuai arahan Pak Menko, soal keamanan pasti melibatkan pihak geologis dan pertahanan. Kedua, aspek legal harus benar-benar jelas. Rumah itu soal kehidupan, bagaimana anak-anak sekolah, ekosistemnya, pasar, hingga rumah sakit,” ujar Ara.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari lokasi relokasi yang ideal dan tidak terlalu jauh dari kawasan aktivitas warga sebelumnya. “Itu hal ideal yang kita upayakan,” lanjutnya.

21 Titik Relokasi di Sumatera Mulai Diverifikasi

Pemerintah telah mengidentifikasi 21 titik relokasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebagian lokasi telah diverifikasi lapangan dan siap ditindaklanjuti.

ACEH – 8 Titik Relokasi

  1. Desa Tanjong Ceungai, Aceh Utara
    • Lahan: 0,75 hektar
    • Milik Pemda
    • Kapasitas: 85 unit
    • Status: Diverifikasi
  2. Desa Blang Pandak, Pidie
    • Lahan: 1,2 hektar
    • Kapasitas: 340 unit
    • Status: Diverifikasi
  3. Desa Pohroh, Pidie Jaya
    • Lahan: 1–2 hektar
    • Kapasitas: 227 unit
    • Status: Diverifikasi
  4. Kabupaten Bireuen
    • Lahan milik kas desa
    • Status: Identifikasi & verifikasi

5–7. Kampung Bukit Rata, Selamat, Simpang Kiri 1, Sumber Makmur, Sukaramai, Sungai Kuruk 1 & 2

  • Lahan: 9 hektar milik PT Timbang Langsa
  • Kapasitas: 1.022 unit
  • Status: Diverifikasi
  1. Cot Girek Kandang, Lhokseumawe
    • 2,6 hektar – 295 unit – Diverifikasi
  2. Padang Sakti, Lhokseumawe
    • 4 hektar – 454 unit – Diverifikasi
  3. Kota Langsa
  • 50 hektar – 568 unit – Diverifikasi

SUMATERA UTARA – 8 Titik Relokasi

  1. Pinangsori, Tapanuli Tengah
    • 7–9 hektar (Kemenag/Kemenimipas)
    • 715 unit
    • Proses verifikasi
  2. Perkebunan Hapesong, Batang Toru
    • 4,2 hektar (PTPN IV)
    • 86 unit
    • Verifikasi
  3. Perkebunan Marpinggan, Angkola Selatan
    • 9 hektar (PTPN IV)
    • 186 unit
    • Verifikasi
  4. Desa Sibalanga, Adian Koting – Taput
    • 1 hektar
    • 79 unit
    • Verifikasi
  5. Desa Dolok Nauli, Taput
    • 4,9 hektar
    • 389 unit
    • Verifikasi
  6. Jalan Gabu, Kota Sibolga
    • 0,03 hektar
    • 568 unit
    • Verifikasi
  7. Huta Barangan, Sibolga Utara
    • 0,22 hektar
    • 25 unit
    • Verifikasi
  8. Pantai Kelurahan, Sibolga Hilir
    • 0,69 hektar
    • 51 unit
    • Verifikasi

SUMATERA BARAT – 5 Titik Relokasi

  1. Kelurahan Balai Gadang, Padang
    • 2,98 hektar
    • 173 unit
    • Diverifikasi
  2. Aie Pacah, Padang
    • 0,5 hektar
    • 36 unit
    • Diverifikasi
  3. Nagari Rambatan, Tanah Datar
    • 2,02 hektar
    • 70 unit
    • Verifikasi
  4. Tanah Hitam, Padang Panjang Barat
    • 0,33 hektar
    • 36 unit
    • Verifikasi
  5. Desa Tanjung Sani, Tanjung Raya
    • 2 hektar
    • 290 unit
    • Verifikasi

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses