Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya surat dari Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto. Surat tersebut berisi permintaan supervisi dan koordinasi terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember.
“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, KPK akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia menegaskan, lembaganya tidak hanya berfungsi melakukan penindakan kasus korupsi, tetapi juga pencegahan dan pengawasan sistem agar pemerintahan berjalan lebih transparan.
Salah satu instrumen pencegahan yang digunakan adalah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Instrumen ini, jelas Budi, berfokus pada delapan area rawan korupsi perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen aparatur sipil negara, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
“Dengan instrumen ini, KPK berharap potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan sejak dini,” tutur Budi.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak. Oleh karena itu, KPK terus mengajak partisipasi masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“KPK juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi publik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam suratnya Wabup Djoko Susanto melaporkan atasannya sendiri, Bupati Jember Muhammad Fawait.
Djoko mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan berbagai tugas pemerintahan, sehingga meminta KPK turun tangan melakukan supervisi sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan di Jember berjalan sesuai aturan.
Permintaan ini menjadi sorotan, sebab jarang terjadi seorang wakil kepala daerah secara resmi melayangkan laporan ke KPK mengenai atasannya sendiri.
Surat tersebut kini tengah diproses KPK dalam kerangka supervisi dan pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.




