Jakarta, Indek News – Setelah lebih dari satu dekade mandek, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini dianggap sebagai harapan baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan menekan praktik korupsi.
Meski begitu, publik masih mempertanyakan: akankah RUU ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang, atau kembali terjebak tarik ulur politik?
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009, dengan PPATK sebagai pengusul awal. Draf pertama rampung pada 2012, namun hingga akhir masa jabatan SBY, pembahasan tak kunjung final.
Di era Presiden Joko Widodo, RUU ini sempat masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015, lalu draf kedua disusun pada 2019. Jokowi bahkan mengusulkan agar RUU ini masuk Prolegnas 2020, tetapi ditolak DPR.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk membahas RUU tersebut. Namun hingga Pemilu 2024 usai, RUU ini kembali tak dibahas.
Baru pada rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 9 September 2025, diputuskan bahwa RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Koalisi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini, namun menegaskan DPR tidak boleh membahas RUU Perampasan Aset secara terburu-buru.
“DPR wajib membuka ruang partisipasi bermakna, melibatkan masyarakat sipil, serta memastikan proses pembahasan transparan,” tegas pernyataan Koalisi, Minggu (22/9/2025).
Koalisi juga menyoroti tenggat waktu yang hanya tersisa sekitar empat bulan menuju 2026. Jika pembahasan molor, RUU ini dikhawatirkan kembali terabaikan. Selain itu, mereka mengingatkan agar draf yang sudah disusun sejak periode sebelumnya tidak dirombak total.
“RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya dijadikan alat kepentingan elit politik, tetapi harus fokus pada tujuan utamanya: memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara,” tegas Koalisi.
Masuknya RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2025 memberi Harapan Baru untuk Reformasi Hukum, bagi publik yang sudah menanti lebih dari 10 tahun. Namun, kepastian disahkannya RUU Perampasan Aset akan sangat ditentukan oleh komitmen DPR dan pemerintah dalam menjaga transparansi, partisipasi publik, dan independensi proses legislasi.(*)




