Indeks News – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana (LM), tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Ketidakhadiran Lisa Mariana dalam pemeriksaan sebagai tersangka menuai sorotan, terutama dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyesalkan sikap Lisa Mariana yang dinilainya tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sangat disayangkan, LM tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka. Jika LM kembali tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi hukumnya termasuk kemungkinan dijemput paksa oleh aparat,” ujar Muslim Jaya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Muslim menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan kedua, dan apabila tersangka kembali mangkir tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik berhak menggunakan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila LM kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menggunakan kewenangannya secara hukum. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa Lisa tengah sakit dan sudah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Nggak hadir, sakit. Kami sudah kirim surat ke Bareskrim untuk memberi tahu alasan ketidakhadiran Lisa dan meminta jadwal ulang pemeriksaan,” ujar Jhony kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Jhony menambahkan, pihaknya berharap penyidik dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan, setelah kondisi kesehatan Lisa membaik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pihak Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan Lisa sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta menilai adanya unsur pidana dalam unggahan Lisa yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi Ridwan Kamil.




