Iklan
Iklan

Luhut Ancam Pelanggar PPKM Level 4

- Advertisement -
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pernyataan Luhut ini disampaikannya menyusul perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.  “Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas,” tegas Luhut, Minggu, 25 Juli 2021.

Luhut meminta masyrakat patuh terhadap pengaturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua individu bergotong royong dan bertanggung jawab.

Luhut mencontohkan, pelaku industri yang melanggar PPKM level 4 akan diberi sanksi tegas hingga penghentian operasional. Pelaku industri dapat beroperasi dengan sistem sif maksimal 50 persen work from office (WFO).

“Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya harap teman-teman sebangsa setanah air, kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta,” ujarnya.

Sejumlah peraturan yang mengalami penyesuaian selama perpanjangan PPKM level 4. Sejumlah sektor usaha diberi kelonggaran antara lain:

  • 1. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasi pasar diatur sampai pukul 15.00 waktu setempat.
  • 2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan ketat.
  • 3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
  • 4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka dengan memperhatikan prokes.
  • 5. Transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Protokol kesehatan wajib dijalankan lebih ketat.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA