Indeks News – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam perkara dugaan permufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dengan penolakan tersebut, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman penjara 18 tahun sebagaimana diputus pada tingkat banding.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam laman kepaniteraan MA pada Jumat (14/11/2025).
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono mengetok putusan itu pada Rabu (12/11).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang banding tersebut dipimpin hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto pada Kamis (24/7) lalu.
Dalam amar putusannya, hakim banding menilai tindakan Zarof merusak integritas lembaga peradilan, menimbulkan prasangka buruk kepada publik, serta memperkuat anggapan bahwa hakim dapat dibeli menggunakan uang.
Majelis hakim banding juga menolak pertimbangan hakim tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof.
Hakim menilai klaim bahwa uang tersebut merupakan penghasilan sah hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan pengeluaran Zarof dalam satu tahun.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul dana sebesar Rp 915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram yang disita dalam perkara ini.
“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa tidak membuktikan barang bukti a quo diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar majelis hakim.
Penolakan kasasi oleh MA menandai berakhirnya upaya hukum Zarof Ricar. Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sah dan berkekuatan hukum tetap.




