Mahfud MD Klarifikasi Tegas! Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Jakarta, Indeks News  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden Joko Widodo asli maupun palsu. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan kabar bohong yang beredar di publik setelah Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu Jokowi.

“Ada berita beredar bahwa setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka, Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” ujar Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (9/11/2025).

Mahfud menjelaskan, dirinya hanya pernah menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan jika memang benar telah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo.

“Kalau ijazah itu sudah dikeluarkan, lalu ada yang menuduh palsu atau digunakan orang lain, itu sudah urusan hukum, bukan urusan UGM. UGM bisa menjelaskan jika diminta pengadilan,” tegasnya.

Mahfud juga menepis anggapan bahwa pernyataannya muncul setelah penetapan tersangka Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa penjelasan itu sudah lama disampaikan, tepatnya dalam tayangan podcast “Terus Terang” dua setengah bulan lalu, pada pekan keempat Agustus 2025.

“Itu sudah lama saya katakan, bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu tersangka adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa, serta unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

“Kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Lima orang di klaster pertama, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE tentang ujaran kebencian dan fitnah,” kata Asep.

Tiga tersangka lainnya, yakni RS, RHS, dan TT, termasuk dalam klaster kedua dan dijerat pasal serupa, ditambah pasal 32 dan pasal 35 juncto pasal 51 UU ITE tentang manipulasi data elektronik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah figur publik dan aktivis media sosial. Sementara itu, pernyataan Mahfud MD dianggap penting untuk menjernihkan informasi dan melawan disinformasi yang menyesatkan publik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses