spot_img
spot_img

Mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi 10 Tahun

Indeks News – Mantan Direktur Utama PT Taspen Persero, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025), dengan harapan dibebaskan dari tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Mantan Direktur Utama PT Taspen Persero menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya selalu berlandaskan profesionalisme, transparansi, dan itikad baik.

Dalam pleidoinya, Kosasih memberi judul pernyataan pembelaannya: “Jangan Pandang Pergerakan Nilai Investasi dari Kasus Perdata Sebagai Kerugian Negara”.

Mantan Direktur Utama PT Taspen Persero Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjelaskan, bahwa selama masa kepemimpinannya di PT Taspen, ia menginisiasi berbagai transformasi yang mendasar dalam tata kelola perusahaan dengan tetap menekankan prinsip good governance, profesionalisme, dan transparansi.

Dalam masa kepemimpinan saya di PT Taspen Persero, saya selalu memastikan keputusan yang diambil berdasarkan kajian, analisa, dan pertimbangan yang matang untuk mengoptimalkan nilai aset perusahaan.

“Semua tindakan saya semata-mata didorong untuk meningkatkan kinerja institusi serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kosasih juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa yang menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, atau upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain adalah tidak benar.

Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap kebijakan dan keputusan yang telah ia ambil secara sah dan berlandaskan itikad baik.

Lebih lanjut, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menyinggung kesaksian mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang menyatakan bahwa investasi yang dimaksud berupa saham, bukan sukuk.

ia menekankan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan pihak IIM untuk memasukkan sukuk SIA-ISA 02 ke dalam reksa dana yang dikelola perusahaan tersebut.

Kuasa hukum Kosasih menambahkan bahwa unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak terbukti dalam kasus ini. Selain itu, menurut pengacara Kosasih, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun yang diajukan BPK tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak sah dijadikan dasar tuntutan.

“Karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dan tidak adanya bukti yang sah terkait unsur memperkaya diri, kami memohon agar majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Kami juga memohon agar Kosasih dibebaskan dari tahanan serta seluruh blokir rekening dibuka,” kata kuasa hukum Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Selain itu, pengacara Kosasih meminta agar hak, harkat, dan martabat kliennya dipulihkan, serta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan sesuai hak pihak-pihak yang berwenang.

Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), jaksa penuntut umum menuntut Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pidana penjara selama 10 tahun dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif.

Jaksa juga menuntut Kosasih membayar denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan, serta uang pengganti sebesar total Rp 29,15 miliar dan berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Jaksa menilai perbuatan Kosasih memberatkan karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian. Kosasih diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses