Mantan Kabagops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati

Indeks News – Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang kini duduk sebagai terdakwa ditintut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat.

Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Ia melibatkan sesama aparat penegak hukum. Korban adalah rekan dekatnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, yang kini dianugerahi pangkat anumerta.

Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, hingga Kejaksaan Negeri Solok Selatan, sepakat menuntut hukuman maksimal.

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” tegas JPU Moch Taufik Yanuarsah di hadapan majelis hakim.

Dadang didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Jaksa menilai tindakan terdakwa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencederai nama baik institusi kepolisian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada November 2024 di Kantor Polres Solok Selatan. Dari pengakuannya, Dadang datang menemui Ulil untuk membicarakan sopir pengangkut pasir yang diamankan karena dugaan tambang ilegal.

Namun, pertemuan itu berubah menjadi ledakan emosi. Ulil menolak berjabat tangan, bahkan tetap sibuk dengan telepon genggamnya. Dadang merasa diabaikan.

“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau tetap sibuk dengan handphonenya,” kata Dadang lirih dalam sidang sebelumnya.

Emosi memuncak. Dari jarak dua meter, ia mengarahkan senjata api ke kepala Ulil. Tembakan pertama menghantam. Disusul tembakan kedua karena Dadang mengira korban hendak meraih senjatanya.

Setelah itu, ia bahkan menembakkan peluru ke rumah dinas Kapolres Solsel. Meski ia mengaku tak mengingat berapa kali peluru dilepaskan, pengakuan itu membuat suasana sidang kian mencekam.

Di hadapan hakim, Dadang sempat mengaku menyesal. “Saya melakukan perbuatan itu karena emosi membludak yang membuat saya tidak tahu diri. Saya khilaf,” ucapnya.

Namun, penyesalan itu datang terlambat. Rekan sejawatnya telah tiada, dan kini ia harus menghadapi kenyataan bahwa hidupnya dipertaruhkan di ujung vonis hakim.

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Dadang, Mahmud Syaukat, memastikan akan mengajukan upaya hukum terbaik untuk meringankan hukuman kliennya.

Namun, bagi keluarga korban, luka ini terlalu dalam. Persidangan bukan sekadar mencari keadilan, melainkan juga pengingat betapa rapuhnya kontrol emosi bisa mengubah nasib, merenggut nyawa, dan meninggalkan luka panjang.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses