spot_img
spot_img

Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara, Denda 100.000 Euro

Indeks News – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus konspirasi kriminal terkait penggelapan dana jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi. Vonis ini diumumkan oleh hakim pengadilan pidana Paris, Kamis (25/9/2025).

Selain konspirasi kriminal, Mantan Presiden Prancis Sarkozy juga menghadapi tuduhan korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Namun, hakim membebaskannya dari beberapa dakwaan lain yang menjeratnya.

Pria berusia 70 tahun yang menjabat presiden dari 2007 hingga 2012 itu menyebut vonis tersebut sebagai “sangat serius bagi penegakan hukum” dan menegaskan kasus ini memiliki nuansa politik.

Sarkozy dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanyenya pada 2007. Sebagai imbalannya, ia diduga berjanji membantu Gaddafi memperbaiki reputasinya di mata negara-negara Barat.

Hakim Nathalie Gavarino menyatakan Sarkozy membiarkan orang-orang terdekatnya menghubungi pejabat Libya guna memperoleh dukungan finansial untuk kampanye.

Namun, pengadilan menilai bukti tidak cukup untuk menyatakan Sarkozy sebagai penerima langsung pendanaan ilegal tersebut.

Sarkozy diganjar hukuman lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 100.000 euro (sekitar Rp1,9 miliar). Dengan putusan ini, ia dapat langsung ditahan di Paris dalam beberapa hari mendatang, menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Prancis menghadapi penahanan.

“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan melakukannya dengan kepala tegak,” kata Sarkozy di luar ruang sidang, sembari menegaskan akan mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam Gaddafi menuduh Sarkozy menerima jutaan dolar dari ayahnya untuk kampanye.

Seorang pengusaha Lebanon, Ziad Takieddine, juga mengaku memiliki bukti bahwa kampanye Sarkozy didanai Tripoli hingga setelah ia menjadi presiden.

Selain Sarkozy, mantan Menteri Dalam Negeri Claude Gueant dinyatakan bersalah atas korupsi, dan Brice Hortefeux terbukti terlibat konspirasi kriminal.

Sementara itu, istri Sarkozy, Carla Bruni-Sarkozy, didakwa tahun lalu karena menyembunyikan bukti terkait kasus Gaddafi, namun membantah tuduhan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Sarkozy sejak kekalahannya pada pemilihan ulang 2012, termasuk vonis terkait pengeluaran kampanye berlebihan dan upaya menyuap hakim.

Pada 2021, ia menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dijatuhi hukuman penjara, meski pengadilan banding kemudian memperbolehkan hukuman dijalani di rumah dengan alat pemantau elektronik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses