Jakarta,Indeks News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) akan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa revisi UU Pemda merupakan usulan inisiatif DPR. Revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan aturan dengan sejumlah undang-undang lain seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun. Kesejahteraan daerah meningkat, pertumbuhan ekonomi membaik, angka kemiskinan menurun, dan daya saing daerah secara keseluruhan semakin baik,” ujar Cheka, (26/11).
Ia menyebut tren positif tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah sudah berada di jalur yang tepat. Namun tantangan tetap muncul, terutama terkait struktur organisasi perangkat daerah yang dinilai berlebihan dan masih terjadi tumpang tindih kewenangan.
Karena itu, fokus utama revisi UU Pemda ialah penataan kelembagaan agar lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi penguatan tata kelola daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi SDM ASN di daerah,” tambahnya.
Cheka mengungkapkan bahwa selama ini pembiayaan lembaga daerah mengikuti tipe klasifikasi—misalnya tipe A atau B—tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil. Model ini dinilai tidak fleksibel dan berpotensi memboroskan anggaran.
“Dalam perubahan nanti, pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya. Jadi lebih fleksibel dan berorientasi pada value for money,” jelasnya.
Berdasarkan temuan Kemendagri, jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat pertumbuhan ekonomi maupun Produk Domestik Bruto (PDB) regional. Hal ini menunjukkan perlunya koreksi dan efektivitas lembaga daerah.
Cheka mencontohkan, Dinas Tenaga Kerja seharusnya fokus pada penurunan angka pengangguran, bukan sekadar menjalankan kegiatan yang tidak berdampak langsung.
Di sisi lain, ia menyebut otonomi daerah sudah membawa banyak manfaat, mulai dari peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, hingga harapan hidup masyarakat.
Tujuan utama revisi UU Pemda, kata Cheka, adalah memastikan masyarakat merasakan layanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas.
“Terpenting bagi rakyat, mereka bisa sejahtera, punya daya saing, dan mendapat pelayanan publik yang lebih baik. Kepala pintar, perut kenyang, dompet penuh—itulah yang ingin dicapai melalui revisi UU Pemda,” ujarnya.




