Mediasi Perkara Pendidikan Gibran Gagal, Penggugat Minta Status Wapres Dibatalkan

Indeks News – Upaya mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berakhir tanpa kesepakatan damai.
Dengan demikian, perkara tersebut dipastikan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat, Subhan Palal, usai mengikuti proses mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Menurut Subhan, mediasi tidak menghasilkan perdamaian lantaran syarat yang diajukannya tidak dapat dipenuhi pihak tergugat, yakni Gibran selaku Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II.

“Saya mensyaratkan dua hal, meminta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu tidak bisa dipenuhi,” tegas Subhan.

Ia menambahkan, selama proses mediasi tidak terjadi perdebatan panjang. Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat alternatif yang memungkinkan tercapainya kata damai.

Akibatnya, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap sidang dengan petitum yang masih sama, yakni menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp125 triliun.

Subhan kini tinggal menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal persidangan.

Pokok Gugatan

Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakabsahan riwayat pendidikan Gibran. Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu untuk pencalonan presiden maupun wakil presiden.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia,” kata Subhan dalam keterangannya kepada Kompas.com, 3 September 2025 lalu.

Berdasarkan informasi resmi KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua institusi luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) serta UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007).

Menurut Subhan, kedua lembaga pendidikan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pencalonan.

“Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden minimal harus tamat SLTA atau sederajat. Nah, menurut saya, sekolah yang ditempuh Gibran tidak memenuhi kriteria tersebut,” jelasnya dalam program Sapa Malam Kompas TV yang ditayangkan 3 September 2025.

Tuntutan Hukum

Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk:

1. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Menyatakan status Gibran sebagai Wapres saat ini tidak sah secara hukum.

3. Mengabulkan permintaan ganti rugi immateriil sebesar Rp125 triliun.

Dengan kegagalan mediasi, persidangan ini dipastikan menjadi salah satu kasus perdata paling menyita perhatian publik, lantaran menyangkut legitimasi jabatan orang nomor dua di Indonesia.

GoogleNews

1 KOMENTAR

  1. Lah ndak lulus SMA sederajad koq ya daftar aja, trus KPU nya gimana ini hrs bertanggung jwb dan mundur dr jabatan masing2.betul sekali gugatan itu maju terus mas Subhan semangat lanjutkan !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses