Jakarta, Indeks News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang putusan untuk lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025. Sidang ini akan menentukan nasib kelima teradu, apakah mereka akan dikenakan sanksi atau direhabilitasi namanya.
Sidang berlangsung di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
“Hadirin yang kami hormati, MKD telah memeriksa teradu I Adies Kadir, teradu II Nafa Urbach, teradu III Surya Utama, teradu IV Eko Purnomo, dan teradu V Ahmad Sahroni,” ujar Dek Gam mengawali jalannya sidang.
Menurut Dek Gam, MKD telah mempelajari seluruh berkas mulai dari pengaduan, keterangan ahli, hingga bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Pengaduan pengadu, keterangan ahli, dan saksi-saksi, serta bukti-bukti telah dibacakan dan diperiksa,” lanjutnya.
Sidang sempat diskors selama kurang lebih 20 menit untuk memastikan kehadiran seluruh teradu sebelum putusan dibacakan secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih terus berjalan. Publik dan pengamat politik menunggu hasil akhir yang berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan etika legislatif di Tanah Air.




