spot_img
spot_img

MK Putuskan Jaksa Nakal Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung

JAKARTA, Indeks News – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penegak hukum kini bisa langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung.

Putusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI mengatur bahwa penangkapan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Namun, MK menyatakan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, dan kini mengandung pengecualian untuk kondisi tertentu.

Pengecualian itu berlaku ketika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi… hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup,” jelas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, keputusan ini menegakkan prinsip equality before the law, bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara warga negara dengan aparat penegak hukum. Semua tetap dapat ditindak jika terbukti melanggar hukum,” kata Arsul.

Dengan demikian, jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak bisa lagi bersembunyi di balik imunitas jabatan atau birokrasi izin dari pimpinan.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menyambutnya dengan sikap hormat.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, keputusan MK menjadi norma baru yang harus segera diterapkan.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 Ayat 5 memang untuk perlindungan penegak hukum, tapi kalau MK punya pendapat lain, ya kita hormati,” ujar Pujiyono kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Putusan ini menandai akhir dari era kekebalan hukum bagi jaksa. Dengan ketentuan baru ini, aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan internal dapat langsung menindak jaksa yang tertangkap tangan tanpa birokrasi izin Jaksa Agung.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga penegak hukum dan mempersempit ruang gerak oknum jaksa nakal yang selama ini berlindung di balik aturan lama.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses