Muslim Arbi: Bubarkan Jika Hanya Formalitas Reformasi Polri Harus Nyata

JAKARTA, Indeks News – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian bakal kehilangan makna jika polisi tetap menetapkan dan menahan Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya atas dugaan kasus terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Muslim menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan presiden.

“Reformasi Kepolisian percuma saja dibentuk kalau polisi dengan semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo cs dan menahan mereka,” kata Muslim Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, pembentukan tim reformasi harus diikuti tindakan yang konsisten dengan prinsip hukum dan perlindungan HAM. Jika tidak, komisi hanya menjadi formalitas belaka.

Muslim mengingatkan bahwa di dalam Komisi Reformasi terdapat tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang menurutnya pernah menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi seharusnya ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh aparat kepolisian. Pernyataan para tokoh hukum itu sempat viral di media sosial.

Ia mempertanyakan pula sikap pihak eksekutif, termasuk Presiden, yang menurutnya belum memberikan komentar tegas terkait polemik ini.

Soal Bukti dan Proses HukumMuslim menyampaikan kekhawatiran tentang bukti yang dipakai dalam proses penyidikan. Menurutnya, ijazah asli Jokowi belum pernah muncul di muka publik maupun di pengadilan, sehingga penetapan tersangka harus didasarkan pada delik yang jelas dan bukti yang kuat.

“Jika polisi tetap bertindak demikian, maka ini pelanggaran HAM, perusakan sistem hukum, dan pengkhianatan terhadap sistem pendidikan nasional,” ujarnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses