Iklan
Iklan

Mutasi Jabatan ASN di Purwakarta Diatur Mafia, Ada Panglima ‘Oteng’

- Advertisement -
Polemik terkait mutasi jabatan ASN di Purwakarta kini tengah menjadi sorotan. Rotasi dan mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dikabarkan telah dilakukan tanpa prosedur.

Bahkan berkembang informasi, bahwa mutasi jabatan ASN di Purwakarta diatur oleh oknum yang dikenal sebagai panglima ‘oteng’.

Oknum tersebut bahkan dikabarkan dengan sengaja mengatur mutasi-mutasi jabatan ASN di Purwakarta untuk kepentingan pribadi.

Terkait hal ini pengamat Pemerintahan, Hikmat Ibnu Ariel menilai hal itu kemungkinan bisa saja terjadi, apalagi mutasi jabatan ASN yang dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dianggap sudah mengesampingkan kinerja-kinerja pegawainya.

“Rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan Pemkab Purwakarta belum lama ini saya nilai tidak sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai itu sendiri,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

“Jika itu betul adanya (panglima ‘oteng’) maka sangat disayangkan dan miris sekali, kok bisa sih Pemda Purwakarta dalam hal ini bupati bisa diintervensi oleh pihak luar,” imbuhnya.

Ariel menilai mutasi dan rotasi Pemkab Purwakarta pun sangat kacau. Contohnya, ada pegawai yang berlatar belakang kesehatan justru ditempatkan di Dinas Pemadam Kebakaran.

“Dari informasi yang saya terima ada pegawai dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan malah ditempatkan di Dinas Pemadam Kebakaran dan kantor kecamatan, kan kacau ini,” jelasnya.

Seharusnya pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan seperti halnya perawat ditempatkan di layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Selain itu, dia pun mengaku bingung dengan perotasian pejabat di Bapenda Purwakarta, padahal kinerja Bapenda saat ini terbilang cukup bagus berdasarkan capaian pajak daerah yang diraih.

Berdasarkan perbandingan realisasi pajak daerah pada Januari-September 2021 dan 2022 terdapat surplus sekitar 40 miliar.

Dengan rincian, Januari-September 2022 realisasi pajak daerah dari Rp225.618.238.640 dan Januari-September 2022 Rp266.228.963.427. Dilihat data tersebut adanya surplus Rp40.610.725.149.

“Inikan prestasi, seharusnsya mereka (pejabat Bapenda) diapresiasi bukan malah dimutasi, karena nanti pejabat baru belum tentu bisa meneruskan kinerja pejabat yang lama karena butuh waktu untuk menyesuaikan diri,” katanya.

Ariel menegaskan rotasi dan mutasi pegawai memang merupakan kewenangan bupati. Namun, dalam penataannya tentunya harus disesuaikan dengan latar belakang para pegawai dan tentunya mencermati sejumlah hal termasuk dengan capaian kinerja mereka.

“Jika salah menempatkan pegawai akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja para pegawai itu sendiri,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA