Iklan
Iklan

Nama Hotma Sitompul Terseret Kasus Dugaan Suap Bansos

- Advertisement -
Nama Hotma Sitompul kini terseret kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial dan diduga telah menerima uang Rp3 miliar terkait kasus tersebut. Namun, pengacara ini mengaku tidak mengetahui muasal uang yang mencatut namanya itu.

“Saya katakan tidak, saya tahu tidak ada yang terima,” ujar Hotma Sitompul saat bersaksi melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juni 2021.

Hotma Sitompul mengatakan, ia baru mengetahui kabar dugaan penerimaan uang Rp3 miliar itu saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, dia mengaku tidak pernah menerima uang itu.

Hotma juga membenarkan pernah diminta menjadi pengacara dalam suatu kasus yang ditangani Kementerian Sosial (Kemensos). Yaitu, kasus itu terkait kekerasan terhadap anak berinisial NF.

Bayaran dari penanganan kasus itu pun tidak sampai miliaran. Kata Hotma, uang bayaran kasus itu juga sudah dikembalikan ke Kemensos.

“Saya dengan tim saya. Saya menerima kurang lebih Rp10 atau Rp11 juta, anak buah saya Rp2 juta, semua kami kembalikan ke ibu yang memberi itu dari kemensos untuk diberikan ke anak NF,” kata Hotma Sitompul.

Hotma bahkan menegaskan tidak pernah menerima uang dari Kemensos terkait kasus bansos. Hotma mengatakan kerja samanya dengan Kemensos terkait penanganan kasus kekerasan anak.

“Ada tanda terima (saat uang dikembalikan), (bisa jadi) bukti,” jelas Hotma.

Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, sebelumnya mengaku diminta membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 milliar. Perintah itu datang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.

“Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara,” jelas Erwin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.

Namun, Erwin tidak mengetahui persis keperluan pembayaran tersebut. Dalam surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, pembayaran kepada Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA