Jakarta, Indeks News — Fenomena pengendara menutup pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik (e-TLE) kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai tindakan itu mencerminkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan pengguna jalan.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kendaraan yang menggunakan jalan raya masih rendah,” ujar Nasir kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Nasir mengatakan, fenomena tersebut tidak selalu murni karena niat melanggar hukum. Ia menduga sebagian masyarakat mungkin melakukannya karena alasan ekonomi, yakni untuk menghindari denda tilang yang dianggap memberatkan.
“Boleh jadi fenomena tutup nomor polisi di kendaraannya itu karena faktor ekonomi, bukan kesengajaan. Karena itu perlu diberikan edukasi agar hal itu tidak dilakukan atau berulang,” jelasnya.
Politikus PKS itu menilai, jika tidak segera diatasi, tren tersebut bisa meningkat seiring dengan perluasan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di berbagai daerah.
“Dengan 95 persen pelanggaran yang kini dipantau e-TLE, potensi meningkatnya jumlah kendaraan yang menutup nopolnya juga makin besar,” tambah Nasir.
Nasir Djamil berharap Korlantas Polri memiliki langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.
“Semoga Kakorlantas dan jajarannya punya jurus jitu untuk menyadarkan pemilik kendaraan agar tidak menutup nopolnya,” ujar Nasir.
Menanggapi fenomena tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya tetap bisa menindak pelanggar meski kendaraan tidak terdeteksi kamera e-TLE.
Ia menjelaskan, penegakan hukum lalu lintas dilakukan dengan tiga mekanisme, yakni tilang elektronik (e-TLE), tilang manual, dan teguran langsung di lapangan.
“Penegakan hukum melalui e-TLE itu 95 persen. Tapi masih ada 5 persen yang dilakukan manual. Bagi kendaraan yang menutup nopol, bisa saja ditilang atau diberikan teguran,” jelas Irjen Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Agus menegaskan bahwa meski sistem e-TLE belum bisa mendeteksi kendaraan dengan pelat tertutup, petugas tetap memiliki kewenangan menindak secara langsung di lapangan.
“Cara kerja e-TLE memang tidak bisa sampai ke sana, tapi kami masih punya tilang manual dan penegakan hukum edukatif,” katanya.




